Sabtu, 30 Januari 2010

IT, E-GOVERNMENT DAN PELAYANAN IJIN USAHA TERPADU, KASUS KABUPATEN SRAGEN.

Oleh : Abdul Kholek

1. Jenis Pendayagunaan Infrastruktur IT Kaitan Dengan E-Government Dan Palayanan Ijin Usaha Terpadu.

Pemerintah Kabupaten Sragen membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dengan Keputusan Bupati Sragen Nomor 17 Tahun 2002 tanggal 24 Mei 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen, sedangkan operasional secara resmi dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2002 oleh Bupati Sragen.

Kebijakan ini didukung sepenuhnya oleh legislatif dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Sragen Nomor 170/288/15/2002 tangggal 27 September 2002 perihal Persetujuan Operasional UPT Kabupaten Sragen. Selanjutnya pada tahun 2003 telah dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2003 dalam bentuk Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Sragen. Guna peningkatan kualitas pelayanan dan untuk memudahkan koordinasi dengan stake holder, maka Pada tanggal 20 Juli 2006 status KPT ditingkatkan menjadi Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2006 .

Jenis pendayagunaan Infrastuktur IT dalam proses perijinan usaha terpadu di Kabupaten Sragen, meliputi beberapa indikator yaitu :

1. Pemberian Layanan (services)

Pedayagunaan infrastruktur IT dalam layanan kapada masyarakat, BPT mengaktifkan website yang bisa diakses 24 jam tiap hari. Dari proses sampai prosedur dan pemantauan perijinan sehingga lebih praktis, efisien, jelas, aman, transparan, ekonomis, adil dan tepat waktu, bagi semua yang terkait terutama stakeholders.

1.1. Website On-Line

Pada pelayanan ijin usaha terpadu yang dilaksanakan oleh Badan Perijinan Terpadu (BPT), dilakukan dengan penggunan atau pendayagunaan perangkat IT, yaitu melalui website, email, sofwere dan hadwere. Penggunaan semua parangkat atau infrastruktur tersebut dilakukan dengan mekanisme yang sederhana dan mudah diikuti terutama oleh masyarakat dan stakeholders.

Website on-line, dapat di akses 24 jam setiap hari oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan usaha mereka. Menurut Suhari (30), bahwa web bisa diakses oleh semua orang atau stakeholders yang berkepentingan dimanapun berada, data-data tersebut bisa didapat secara online, mereka tinggal mendownload surat permohonan ijin usaha yang tersedia di web tersebut. Selain itu mekanisme dan prosedur sampai ke seluruhan proses pembuatan ijin usaha sampai selesai ada di website tersebut .

Khusus dalam perijinan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) meliputi interkoneksi antara dua dinas yaitu Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D), serta Dinas Perindustrian. Kedua dinas tersebut yang dulunya adalah pelasana teknis dalam prosedur perijinan usaha perdagangan (SIUP), sebelum adanya Unit Pelayanan Terpadu (UPT) atau Badan Perijinan Terpadu (BPT). Setelah proses tersebut dilimpahkan ke BPT, maka kedua dinas tersebut hanya bertugas dalam pengawasan dan pembinaan, dan hasil pembayaran masuk ke rekening dinas teknis. Selebihnya BPT hanya sebagai pelaksana pelayanan perijinan, dari proses awal sampai selesai di lakukan oleh BPT.

1.2. Touch Screen Information

Perangkat IT ini merupakan sebuah alat yang digunakan untuk menayangkan berbagai infomasi mengenai perijinan terpadu, dari mekanisme sampai pada proses akhir perijinan. Alat ini sangat membantu bagi masyarakat atau stakeholder untuk melihat mekanisme pembuatan surat izin, dan memudahakan bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses internet. Tetapi alat ini hanya berada pada kantor BPT, tidak seperti web yang bisa di akses secara langsung.

1.3. Sofware Computersasi Perijinan ( LAN/Local Area Network )

Infrastruktur IT ini digunakan untuk memudahkan dalam makanisme perijinan, terutama dari proses infut/entry data sampai pada proses pembuatan ijin. Penggunaan perangkat ini memudahkan sistem pelayanan dalam hal ini Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Data base yang masuk di proses dalam mekanisme komputerisasi sehingga efisiensi waktu, lebih transparan, ekonomis dan lain sebagainya. Sehingga masyarakat atau stakeholders akan merasa puas dengan pelayanan tersebut.
Menurut Suhari (30), bahwa sofware tersebut didapat dari Departemen Perdagangan RI, kemudian diadakan pelatihan penggunaan selama kira-kira dua minggu, kemudian perangkat tersebut dapat dijalankan untuk membantu prosedur infut data sampai pada proses akhir. Back Up data juga dilakukan untuk menghidari permasalahan teknis/error yang mungkin bisa saja terjadi .

2. Penguatan Interaksi

Dalam penguatan interaksi, jaringan sistem IT yang digunakan lebih kompleks lagi, penggunaan ini tidak hanya sebatas pada asfek palayanan yang prima, tetapi sudah menekankan bagaimana interkoneksi dan juga koordinasi dilakukan dalam penggunaan infrastruktur IT tersebut.

Beberapa pendayagunaan infrastruktur IT dalam penguatan interaksi yaitu sebagai berikut :

2.1. Sistem Jaringan IT – antar dinas / satuan kerja s/d kecamatan - 2007
sampai ke desa.
Khusus dalam pelayanan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), sistem jaringan IT, digunakan salah satunya untuk penguatan interaksi antara dinas yang terkait yaitu Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D), serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, dan Badan Perijinan Terpadu (BPT) yang mempunyai kewenangan dalam proses perijinan tersebut dari proses awal sampai selesai.

Jaringan ini dioleh dan dikontrol oleh server PDE dan server KPT, dalam palaksanan interaksi internal khususnya antara dinas yang bersangkutan untuk membuat laporan dan pengiriman data base, menggunakan jaringan tersebut. Koordinasi antara dinas yang terkait tidak lepas dari sistem jaringan IT, sebagai instrumen untuk memudahkan proses dan efisiensi waktu dan juga tenaga.

2.2. Online System – Laporan Dinas (daily report), dan Fasilitas Teleconference

Online system, khususnya dalam proses perijinan usaha perdagangan (SIUP), merupakan mekanisme laporan yang dibuat oleh BPT, yang membidangi SIUP kepada dinas-dinas yang terkait. Dan untuk laporan pada jaringan IT bupati dan Sekda. IT ini sangat bermanfaat dalam usaha untuk memperkuat interaksi dan koordinasi antara dinas yang bersangkutan. Fasilitas Teleconference digunakan untuk memudahkan komunikasi antar dinas yang bersangkutan. Sehingga semua proses yang berhubungan dengan perijinan usaha lebih efisiens dan efektif.

Kasus di Kabupaten Sregen pendayagunaan infrastruktur tersebut, dilaksanakan dengan interkoneksi yang cukup baik antar dinas yang bersangkutan dalam SIUP. Fasilitas yang dimiliki dimanfaatkan secara efisien oleh aktor-aktor yang terlibat dalam perijinan, sehingga costumere akan marasa nyaman dan tidak memakan waktu yang lama, dan banyak indikasi positif dari pendayagunaan tersebut.

3. Peningkatan Transaksi
Jaringan pendayagunaan IT dalam untuk peningkatan transaksi terkait dengan e-government, lebih kompleks dan mempunyai cakupan yang luas. Jaringan bisnis, transaksi modal dan lain sebagainya, dilakukan dalam jaringan sistem IT ini. Sehingga mekanisme dan prosedurnya lebih teliti tetapi tidak menghilangkan efisiensi dari kinerja sistem.

Pada e-geverment Kabupaten Sragen, pemanfaatan atau pendayagunaan IT telah mencakup pada peningkatan transaksi, misalnya bisnis, transaksi modal, investasi dan lain sebagainya. Kondisi ini bisa dilihat dari meningkatnya kualitas pelayanan berimbas pada, kuatnya interkasi dan terjadi pula peningkatan transaksi, dimana investasi dan perkembangan bisnis di Sragen cukup signifikan setelah pemafaatan IT tersebut yang mulai di bangun pada tahun 2000 sampai saat ini.

4. Penopang Transformasi

Proses transformasi merupakan tahapan dari pendayagunaan IT lebih lanjut dan lebih kompleks. Tujuan akhir dari semua jenis pendayagunaan yaitu bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan. Pada kasus Sragen penopang transformasi melalui infrastruktur IT yang kompleks belum begitu terlihat, karena perangkat yang dimiliki masih terfokus pada asfek pemberian pelayanan, penguatan interaksi dan sedikit menyentuh peningkatan transaksi itupun belum maksimal.

Banyak kendala untuk jenis pendayagunaan ini, tentunya modal atau financial untuk pembiayaan infrastruktur yang lebih kompleks membutuhkan dana yang cukup besar, sehingga perlu waktu untuk bisa mewujudkan jenis pendayagunaan tipe ini. Selian itu keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi kendala dalam penopang transformasi. Tetapi dengan berbagai kemajuan yang diperoleh sebagai hasil dari pemanfaatan IT mengindikasikan proses kemajuan yang lebih pesat di Kabupaten Sragen akan terwujud bersama meluasnya jaringan sistem.

2. Implementasi Infrastruktur dan E-Government dalam Meningkatkan Kapasitas Stakeholders di Kabupaten Sragen.
Pemanfaatan Infrastruktur IT, sebagaimana dijelaskan dalam bahasan sebelumnya. Ada beberapa instrumen infrastruktur IT yang digunakan dalam proses perijinan usaha terpadu yaitu; web online, touch screen information, sofware computersasi perijinan (LAN/Local Area Network), sistem jaringan IT – antar dinas / satuan kerja s/d kecamatan - 2007 sampai ke desa, online system – laporan dinas (daily report), dan fasilitas teleconference.

Semua instrumen IT tersebut merupakan seperangkat kapasitas yang tersedia untuk mencapai cita-cita pelayanan sosial yang diinginkan. Adapun tujuan yang di cita-citakan oleh BPT yaitu : pertama, mewujudkan pelayanan prima; kedua, meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya yang terlibat langsung dengan pelayanan masyarakat; ketiga, mendorong kelancaran pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang pada gilirannya masyarakat dapat terdorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan .
Pemanfataan IT telah berlangsung dari dari 2000 saat pertama kali pembangunan OSS. Diresmikan pada 1 Oktober 2002 hingga saat ini telah berlangsung lebih kurang 7 tahun penggunaan IT dalam pelayanan perijinan tersebut. Sebagaimana tujuan dari BPT, dan melihat dari kinerja selama 7 tahun tersebut. Implementasi IT dalam perijinan usaha berimplikasi positif bagi berbagai stakeholders, baik itu pemerintah maupun costumer atau masyarakat pangguna perijinan.

Implikasi positif tersebut meliputi; pertama, pelayanan lebih efisien dari segi waktu, dan biaya; kedua, tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan dana karena perangkat IT telah menyusun kerangka yang tepat untuk memisahkan antara berbagai bagian kerja; ketiga, kenyamanan yang dirasakan oleh masyarakat dalam pembuatan perijinan, kondisi ini dapat dilihat perkembangan perijinan pada tahun 2002 sebanyak 2.027 dan pada tahun 2006 telah mencapai 5.274; keempat berimplikasi pada semakin mandirinya masyarakat dan dalam skala lebih luas terjadi peningkatan PAD Kabupaten Sragen, yaitu dari Rp 22.562.309.000,- meningkat cukup signifikan pada tahun-tahun berikutnya hingga pada tahun 2006 mencapai Rp. 88.384.823.631,- .

Meningkatnya efisiensi perijinan juga diungkapkan oleh informan Suhari (30), menurutnya dulu sebelum menggunakan infrastruktur IT proses perijinan memakan waktu yang cukup lama, untuk mendapatkan ijin SIUP bisa mencapai 1 bulan, tetapi sekarang hanya dalam waktu 5 hari sudah selesai . Dari uraian tersebut bahwa pemanfaatan dan pendayagunaan IT dalam perijinan, memiliki implikasi positif atau berdampak positif bagi pencapaian targetan-targetan Kabupaten Sragen.

3. Penilaian Pendayagunaan Infrastruktur IT Di Kabupaten Sragen

Pendayagunaan infrastruktur IT akan lebih efektif atau memperoleh hasil optimal apabila didayagunakan tidak hanya pada satu konteks kegiatan saja misalnya untuk pelayan terpadu, partisipasi politik (democracy online), e-businees, sekaligus marketing dan sebagainya.

Khusus untuk di Kabupaten Sragen penggunaan atau pendayagunaan IT, telah merambah keberbagai asfek dalam masyarakat misal bidang politik dilakukan pemilihan umum secara online melalui alat pemilihan suara digital (smart card elction). Perangkat IT tersebut memudahkan para konstituen politik untuk menyalurkan aspirasinya dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat di Kabupaten Sragen.

Sekaligus perangkat IT digunakan juga untuk pemasaran dan promosi potensi-potensi daerah, yang merupakan stimulus bagi para investor yang akan menanamkan modalnya. Dan bahkan jumlah investasi meningkat cukup signifikan dari tahun 2002 ke tahun 2006 yaitu dari 592 miliar menjadi 1,2 triliun.

Berdasarkan data tersebut dan hasil wawancara dengan informan, bahwa pendayagunaan IT di Kabupaten Sragen, yang meliputi berbagai asfek kehidupan masyarakat, sehingga saya berasumsi bahwa pemanfaatan IT di Sragen telah dilaksanakan cukup optimal, tetapi masih perlunya peningkatan partisipasi masyarakat terhadap akses dan pemanfaatan IT. Melalui berbagai program pemberdayaan dan pelatihan kepada masyarakat khususnya di Sragen.

Khusus untuk proses Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), saya mengkritik mengenai proses tersebut yang pada kenyataanny pemanfaatan IT oleh costumer hanya sebatas pada partispan pasif dalam artian mereka hanya bisa membuka web online, kemudian mendaftar dan mendownloud surat permohonan, tetapi mereka harus menyerahkan berkas secara manual dengan mendatangi Kantor BPT. Sehingga pemanfaatan IT hanya pada tataran aktor dalam BPT, tidak terlalu mengena pada asfek pengguna layanan online. Kalau seandainya bisa dilakukan penyerahan berkas-berkas secara online mungkin akan lebih efisien baik waktu maupun biaya dari penggu layanan.

Referensi :
Profil Badan Perijian Terpadu Kab. Sragen. http://bpt.srgenkab.go.id/content/profil/maksud.html Kamis 14 Januari 2010. Jam 23.15 Wib.

Profil Badan Perijian Terpadu Kab. Sragen. http://bpt.srgenkab.go.id/content/keberhasilan/dampak.html Kamis 14 Januari 2010. Jam 23.15 Wib.

Profil Badan Perijian Terpadu Kab. Sragen. http://bpt.srgenkab.go.id/content/profil/maksud.html Kamis 14 Januari 2010. Jam 23.15 Wib.

Tidak ada komentar: