Analisis Tindak Kriminal Pembunuhan Dan Sodomi Terhadap Anak
Umur Enam Tahun
( Pemberitaan di Media Elektronik TPI )
1. Masyarakat, Media Massa, dan Kekerasan
Masyarakat menurut Asya’ari (1983 : 14) adalah kumpulan mahluk social yang mendiamai wilayah tertentu baik desa atau kota dalam wilayah suatu negara di mana terdapat symbol-simbol, nilai-nilai, aturan-atruan, norma-noram atau kaidah tingkah laku yang bersifat normatif yang harus ditaati di kembangkan atau di pertahankan dan bahkan di ciptakan oleh manusia sebagai anggota masyarakat tersebut. Penjelasan mengenai masyarakat menurut Asya’ari memperlihatkan bahwa yang menjadi ciri utama suatu masyarakat yaitu adanya simbol-simbol serta aturan-aturan yang di sepakati bersama sebagai patokan dalam setiap perilaku dan tindakan individu dalam masyarakat.
Interaksi sosial menjadi salah satu komponen utama terbentuknya suatu masyarakat. Manusia sebagai mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial selalu membutuhkan orang lain, baik itu kelompok, maupun individu lain dan juga lingungan sosial budaya yang mendukung bagi kelangsungan hidupnya. Kemajuan tehnologi dalam suatu masyarakat secara tidak langsung akan berpengeruh pada pola-pola serta proses yang terjadi dalam masyarakat. Begitu juga pola interaksi sebagai proses sosial dengan di kenalnya media massa baik cetak maupun elketronik telah mempengaruhi berbagai asfek kehidupan masyarakat. Kemajuan tehnologi informasi menjadikan masyarakat bisa mendapatkan berbagai berita dari belahan bumi lain, dari info hiburan sampai pada informasi tentang kekerasan dan lain-lain.
Dalam kehidupan kita sehari-hari sering kali kita temui, kita lihat melalui media elektronik, dan juga kita baca melalui media cetak, mengenai tindak criminal Beragam jenis dan bentuk tindak criminal , dari hal yang ringan sampai pada perbuatan atau tindakan kriminal yang sangat berat sekalipun, membunuh dan sodomi pemerkosaan banyak lagi yang lainnya. Kekerasan atau tindakan kriminal bisa terjadi dimana-mana, di jalanan, di rumah-rumah, di kantor, di institusi pemerintah / swasta, dan sebagainya. Tindak kriminal yang tejadi dalam masyarakat selain bentuknya bervariasi juga menimpa pada orang-orang dari berbagai status social, dan segala umur, terjadi pada usia tua, dewasa, remaja bahkan anak-anak di bawah umur juga menjadi korban, bahkan ada juga tindak criminal yang terjadi dalam waktu yang cukup panjang.
Berbagai daerah di belahan bumi ini baik di perkotaan, maupun pedesaan tidak terlepas dari hadirnya fenomena sosial yang di sebutkan diatas, tindak criminal seakan-akan sesuatu yang lumrah, dan menjadi sesuatu yang dianggap biasa dalam masyarakat tidak tabu lagi. Semua bentuk kekerasan yang terjadi menjadi hal yang biasa, mungkin karena sarapan kita tiap hari, dari tv, radio, surat kabar menu utamanya adalah mengenai kekerasan.
Kekerasan yang banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat sekarang ini tidak terlepas dari kondisi social budaya dan ekonomi serta kondisi fsikologis masyarakat.Tindakan-tindakan criminal yang berupa kekerasan yang banyak termuat di dalam media, berita-berita tersebut nanfak telah, menjadi konsumsi utama bagi masyarakat, tindakan criminal menunjukkan suatu masalah social yang sangat meresakkan masyarakat. Kriminalitas merupakan masalah social yang menonjol dalam kehidupan masyarakat. Timbulnya kriminalitas di sebabkan adanya ketimpangan social, seperti gejalah-gejala kemasyarakatan, krisis ekonomi, keinginan-keinginan yang tak terslurkan, tekanan mental dan lain-lain ( Abdul syani, hal. 129 )
Beberapa kasus tindak criminal yang terungkap pada pemberitaan di media massa elektronik maupun media cetak merupakan sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya. Terlepas dari sering bias dan tidak objektifnya serta tidak lengkapnya pemberitaan kekerasan dalam media massa. Yang perlu diingat bahwa Fenomena ini sangat memprihatinkan dan perlunya penanganan yang serius oleh berbagai pihak terutama pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat luas umumnya, tanpa adanya penanganan yang serius dan intensif mengenai permasalahan ini, tidak mungkin permasalah ini akan bisa di kurangi apalagi untuk di hilangkan.
2. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Kriminal Sodomi dan Pembunuhan
Pada dasarnya setiap kelompok sosial membentuk aturan-aturan dan berusaha untuk menegakkannya, bahkan dalam situasi tertentu memaksakannya. Aturan-aturan sosial membatasi sikap tindak manusia sesuai dengan keadaan yang di hadapinya sehingga ada aturan yang melarang, memerintahkan dan membolehkan. Apabila seseorang dalam masyarakat melanggar aturan, oleh individu lain ia di cap dan di beri lebel sebagai orang yang menyimpang, jahat, dan juga di sebut orang luar (Soerjono Soekanto, 1988 : 11)
Tindakan kriminal atau kejahatan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang baik secara personal atau kolektif yang menyebabkan terjadinya kekacauan dalam kehidupan individu atau juga kelompok masyarakat yang menjadi korban. Tindakan kriminal juga di sebut sebagai suatu tindakan yang melanggar hukum, aturan atau norma yang ada dalam masyarakat.
Tindak kriminal mempunyai berbagai jenis dan bentuk yang sangat beragam dan cukup konflek sekali. Dalam kehidupan yang semakin maju, menurut Mayjen. Pol. Drs. Nurfaizi, dan dipicu pula oleh perkembangan teknologi telah menghasilkan komunitas yang jauh lebih konfleks dimana danfaknya pun telah memperlebar celah-celah kriminalitas, maka muncullah istilah new demension of crime (dimensi baru kejahatan), corporate crime (kejahatan korporasi), white collar crime (kejahatan kera putih), dan organized crime (kejahatan terorganisir) modusnya antara lain money loundring ( pencurian uang / korupsi ), serta bentuk kejahatan lingkungan hidup, narkotika dan jenis kejahatan yang lain.
Penjelasan mengenai jenis kejahatan oleh Nurfaizi di atas merupakan penjelasan dari efek kemajuan tehnologi yang telah memberikan dimensi baru dalam tindak kejahatan. Di kotomi mengenai tindak kejahatan sangat banyak dan beragam sekali tergantung dari persfektif dan paradigma apa yang di gunakan.
Dalam keperluan analisis biasanya tindak kriminal atau kejahatan di bedakan dan di kategorikan menjadi empat tipe, yaitu :
a) Kejahatan Berat
Kejahatan berat diidentifikasikan berdasarkan lama hukuman yaitu satu tahun sampai hukuman mati, misalnya pelanggaran HAM, korupsi, teroris pembunuhan, pemerkosaan, sodomi, pencabulan, narkoba dan banyak kasus yang lainnya
b) Kejahatan Ringan
Kejahatan ringan di kategorikan sebagai suata tindakan kejahatan yang mendapat ganjaran hukum kurang dari satu tahun, misalnya perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.
c) Kejahatan Barang
Kejahatan yang bersangkutan dengan barang sebagai objek dari kejahatan dan secara tidak langsung pemilik barang sebagai korban, misalnya pencurian, perampokan dan lain sebagainya
d) Kejahatan Nyawa
Kejahatan nyawa yaitu kejahatan yang mengakibatkan terancamnya nyawa seseorang oleh pelaku kejahatan, misalnya pengeroyokan, penganiayaan dan lain sebagainya.
Tipologi kejahatan diatas merupakan salah satu dari banyak tipologi kejahatan dan penjelasan mengenai tipe kejahatan diatas sebenarnya hanya sebagai suatu patokan untuk memudahkan dalam menganalisis suatu tindak kejahatan yang terjadi dalam masyarakat yang sering kita temui melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Tindak kejahatan dalam masyarakat merupakan suatu fenomena yang selalu muncul kepermukaan baik dalam bentuk gelombang-gelombang longitudinal yang bergerak keseluruh wilayah, maupun dalam bentuk vertical yang muncul secara fluktuatif.
Kasus sodomi sekaligus pembunuhan terhadap anak berusia enam tahun di bekasi yang beritakan oleh TPI beberapa hari yang lalu termasuk kedalam kategori kejahatan berat. Hal ini di perjelas dengan kutipan isi berita sebagai berikut :
Informasi Berita : ”Kasus pembunuhan dan sodomi anak usia 6 tahun”
Umur dan janis kelamin : 6 tahun / laki-laki
Tempat di temukan : Di pinggir jalan km 20 kelapa gading Jakarta.
Hari dan Waktu : Senin / Pukul 03.00 WIB
Saksi mata : Pemulung
Kondisi fisik korban :
Ø Luka lebam
Ø Luka di bagian mulut dan mulut terbuka lebar
Ø Anus di sumpal pakai koran
Ø Darah korban masih mengalir
Ø Di duga korban belum lama di bunuh
Keterangan saksi mata :
Ø Melihat dua orang keluar dari mobil sedan, kemudian membuang sebuah kardus, yang ternyata berisi mayat korban
Ø Pelaku yang di lihat saksi bertubuh gemuk
Ø Pergi setelah membuang kardus menggunakan mobil taxi
Ø Pelaku di duga tiga orang
Motif kejahatan : Belum Jelas
Keterangan isi berita tersebut mengambarkan suatu tindak kejahatan yang sangat berat dan berdasarkan kriteria moral dan nilai yang ada dalam masyarakat tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan yang tidak beradab, amoral dan tidak berprikemausian
Dalam persfektif kriminologi, menurut Wolfgang (1967 : 27) pembunuhan pada dasarnya merupakan suatu kejahatan nafsu atau sebagai manifestasi dari psikotis. Pembunuhan (homicide) mempunyai dua kategori pertama sebagai pembunuhan legal dan yang kedua pembunuhan ilegal (pembunuhan kriminal). Pembunuhan kriminal merupakan suatu bentuk tindak kriminal berat yang melanggar hukum dan menurut KUHP Buku II Bab XIX Pasal 339, ”Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”
Kasus kejahatan diatas dilakukan oleh pelaku dengan memukul hal ini mengacu pada kategori hukum tindakan ilegal (kriminal) yang melibatkan ancaman dan aplikasi aktual kekuatan fisik pada orang lain. Ada tiga bentuk utama dari pembunuhan kriminal, 1) Murder (membunuh) adalah pembunuhan seseorang secara ilegal dengan maksud buruk yang di perkirakan sebelumnya, 2) Voluntary Manslaughter (pembunuhan terencana) adalah setiap pembunuhan ilegal yang di lakukan untuk benar-benar menghabisi korban, 3) Involuntary Manslaughter (pembunuhan tidak terencana) menyebabkan kematian seseorang bukan di sengaja ( Thomas Santoso, 2002 : 24). Berdasarkan penjelasan diatas tindak kriminal sodomi dan pembunuhan termasuk kedalam kejahatan pembunuhan ilegal Voluntary Manslaughter, dimana pembunuhan tersebut murni sebagai usaha untuk menghabisi nyawa seorang anak setelah di sodomi oleh pelaku.
Dalam kajian kriminologi, kejahatan membunuh merupakan kajian yang tidak habis-habisnya hingga kini. Banyak teori yang digunakan untuk mencoba menjelaskan mengapa orang mengakhiri hidupnya sendiri dan orang lain. Teori yang paling populer adalah teori anomi dari Emile Durkheim. Di antaranya menjelaskan terjadinya krisis norma pada orang itu (normslessness) sehingga putus harapan dan kepercayaan terhadap nilai-nilai kehidupan apa pun. Entah itu nilai agama, sosial, susila, etika, atau nilai-nilai hukum.
Kejahatan diatas juga sebagai kejahatan kolektif, karena sebagaimana yang di sebutkan dalam pemberitaan bahwa pelaku diduga tiga orang. Kejahatan kolektif merupakan suatu kejahatan yang melibatkan suatu kelompok yang bertindak bersama dalam hal ini yaitu pelaku sodomi dan pembunuhan. Kejahatan kolektif sebagai bentuk dari keinginan manusia untuk bebas dalam segala tindak dan perbuatan yang mereka lakukan tanpa memandang aturan yang ada dalam masyarakat hal ini sejalan dengan aliran kriminologi klasik yang memandang bahwa manusia sebagai mahluk yang memiliki kehendak bebas (free will) dan selalu memperhitungkan perbuatannya dengan kinginananya (hedonisme)
Kejahatan menghilangkan nyawa seseorang merupakan suatu hal yang lumrah dalam kehidupan kontemporer sekarang ini, kejadian-kejadian ini tejadi hampir di setiap hari, dialami oleh orang dari berbagai tingkatan umur, jenis kelamin serta dari status sosial yang berbeda pula. Begitu juga dengan kasus pemerkosaan sodomi dan kejahatan sex lainnya, yang sangat memprihatinkan sebagaimana yang telah di jelaskan dalam catatan ringkasan berita mengenai sodomi dan pembunuhan terhadap anak usia enam tahun. Tecatat di sana bahwa anak tersebut di cederai, badan luka lebab, dan mulut terbuka serta anus di sumpal dengan kertas koran. Secara logis sangat tidak masuk akal kejadian seperti itu terjadi sedangkan pelakunya adalah manusia sendiri yang memiliki akal dan hati nurani. Hal inilah yang membuat kita untuk bertanya mengapa kejahatan seperti sampai terjadi ?. Jawaban dari pertanyaan ini telah dijawab oleh Durkeim dalam teori anominya seperti ynag telah di jelaskan secara ringkas diatas.
Hampir sama dengan Durkeim, Merton juga mengkaitkan antara masalah kejahatan dengan situasi anomie. Menurut merton munculnya situasi anomi atau kekacauan dalam masyarakat karena ketidak sesuaian norma dalam membimbing tingkah laku masyarakat sehingga terjadinya keruntuhan sistem norma dalam masyarakat, sehingga kejadian atau tindakan kejahatan yang tidak masuk akal pun akan terjadi, seperti kasus diatas.
Besarnya bahaya yang di sebabkan situasi anomi atau ketika hancurnya keteraturan sosial sebagai akibat dari hilangnya patokan-patokan nilai, mengharuskan semua elemen yang ada dalam masyarakat, terutama dalam masyarakat kontemporer dan di era perkembangan media yang sangat universal ini untuk benar-benar memperhatikan serta membangun kembali tatanan nilai, norma dan masyarakat yang hampir hilang bahkan mungkin sudah hilang, sehingga situasi anomie tidak berkelanjutan.
Pemilihan alternatif yang terbaik dalam menanggulangi situasi anomie akan memberikan danfak, yang baik bagi berkembangnya tatanan masyarakat yang benar-benar dapat memberikan warna tersendiri dalam tatanan masyarakat yang ideal. Karena membaiknya sistem dan keadaan masyarakat akan berbading lurus atau berdanfak pada berkurangnya perilaku yang abnormal atau menyimpang.
3. kesimpulan
Tindak kriminal menjadi suatu fenomena yang tidak pernah habis, dan terus berlangsung dalam setiap kehidupan masyarakat dalam kondisi dan situasi yang bagaimanapun. Kejahatan akan muncul secara cepat terutama pada suatu kondisi dimana keadaan anomie mewarnai suatu masyarakat. Sodomi serta pembunuhan sebagai salah satu bentuk dari kejahatan berat ternyata dalam kehidupan kontemporer sekarang ini semakin sering kita lihat, kita saksikan dan kita dengarkan dalam media cetak maupun media elktronik, kejadian yang muncul dalam dalam media hanya sebagian kecil dari kejadian tindak kriminal yang sebenarnya.
Kata kunci dari semakin marak dan munculnya tindak kriminal dewasa ini yaitu di sebabkan sudah tidak relepan dan tidak berfungsinya aturan, nilai serta norma yang ada dalam masyarakat (anomie), kondisi seperti ini tidak dapat hanya di diamkan saja karena kondisi -ini telah memberi peluang untuk terjadinya tindak kriminal baru dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat secara luas, oleh karena itu sudah sepatutnya semua elemen yang ada dalam masyarakat terutama pemerintah untuk memberikan perhatian yang khusus dalam penanggulangan masalah ini.
Kondisi anomie tidak akan bertahan lama atau akan bisa di tanggulangi pada saat pendekatan yang komfrehensip diambil dalam penyelesaian masalah tersebut, sehingga akan berdanfak positif serta membaiknya tatanan hidup suatu masyarakat.
Umur Enam Tahun
( Pemberitaan di Media Elektronik TPI )
1. Masyarakat, Media Massa, dan Kekerasan
Masyarakat menurut Asya’ari (1983 : 14) adalah kumpulan mahluk social yang mendiamai wilayah tertentu baik desa atau kota dalam wilayah suatu negara di mana terdapat symbol-simbol, nilai-nilai, aturan-atruan, norma-noram atau kaidah tingkah laku yang bersifat normatif yang harus ditaati di kembangkan atau di pertahankan dan bahkan di ciptakan oleh manusia sebagai anggota masyarakat tersebut. Penjelasan mengenai masyarakat menurut Asya’ari memperlihatkan bahwa yang menjadi ciri utama suatu masyarakat yaitu adanya simbol-simbol serta aturan-aturan yang di sepakati bersama sebagai patokan dalam setiap perilaku dan tindakan individu dalam masyarakat.
Interaksi sosial menjadi salah satu komponen utama terbentuknya suatu masyarakat. Manusia sebagai mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial selalu membutuhkan orang lain, baik itu kelompok, maupun individu lain dan juga lingungan sosial budaya yang mendukung bagi kelangsungan hidupnya. Kemajuan tehnologi dalam suatu masyarakat secara tidak langsung akan berpengeruh pada pola-pola serta proses yang terjadi dalam masyarakat. Begitu juga pola interaksi sebagai proses sosial dengan di kenalnya media massa baik cetak maupun elketronik telah mempengaruhi berbagai asfek kehidupan masyarakat. Kemajuan tehnologi informasi menjadikan masyarakat bisa mendapatkan berbagai berita dari belahan bumi lain, dari info hiburan sampai pada informasi tentang kekerasan dan lain-lain.
Dalam kehidupan kita sehari-hari sering kali kita temui, kita lihat melalui media elektronik, dan juga kita baca melalui media cetak, mengenai tindak criminal Beragam jenis dan bentuk tindak criminal , dari hal yang ringan sampai pada perbuatan atau tindakan kriminal yang sangat berat sekalipun, membunuh dan sodomi pemerkosaan banyak lagi yang lainnya. Kekerasan atau tindakan kriminal bisa terjadi dimana-mana, di jalanan, di rumah-rumah, di kantor, di institusi pemerintah / swasta, dan sebagainya. Tindak kriminal yang tejadi dalam masyarakat selain bentuknya bervariasi juga menimpa pada orang-orang dari berbagai status social, dan segala umur, terjadi pada usia tua, dewasa, remaja bahkan anak-anak di bawah umur juga menjadi korban, bahkan ada juga tindak criminal yang terjadi dalam waktu yang cukup panjang.
Berbagai daerah di belahan bumi ini baik di perkotaan, maupun pedesaan tidak terlepas dari hadirnya fenomena sosial yang di sebutkan diatas, tindak criminal seakan-akan sesuatu yang lumrah, dan menjadi sesuatu yang dianggap biasa dalam masyarakat tidak tabu lagi. Semua bentuk kekerasan yang terjadi menjadi hal yang biasa, mungkin karena sarapan kita tiap hari, dari tv, radio, surat kabar menu utamanya adalah mengenai kekerasan.
Kekerasan yang banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat sekarang ini tidak terlepas dari kondisi social budaya dan ekonomi serta kondisi fsikologis masyarakat.Tindakan-tindakan criminal yang berupa kekerasan yang banyak termuat di dalam media, berita-berita tersebut nanfak telah, menjadi konsumsi utama bagi masyarakat, tindakan criminal menunjukkan suatu masalah social yang sangat meresakkan masyarakat. Kriminalitas merupakan masalah social yang menonjol dalam kehidupan masyarakat. Timbulnya kriminalitas di sebabkan adanya ketimpangan social, seperti gejalah-gejala kemasyarakatan, krisis ekonomi, keinginan-keinginan yang tak terslurkan, tekanan mental dan lain-lain ( Abdul syani, hal. 129 )
Beberapa kasus tindak criminal yang terungkap pada pemberitaan di media massa elektronik maupun media cetak merupakan sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya. Terlepas dari sering bias dan tidak objektifnya serta tidak lengkapnya pemberitaan kekerasan dalam media massa. Yang perlu diingat bahwa Fenomena ini sangat memprihatinkan dan perlunya penanganan yang serius oleh berbagai pihak terutama pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat luas umumnya, tanpa adanya penanganan yang serius dan intensif mengenai permasalahan ini, tidak mungkin permasalah ini akan bisa di kurangi apalagi untuk di hilangkan.
2. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Kriminal Sodomi dan Pembunuhan
Pada dasarnya setiap kelompok sosial membentuk aturan-aturan dan berusaha untuk menegakkannya, bahkan dalam situasi tertentu memaksakannya. Aturan-aturan sosial membatasi sikap tindak manusia sesuai dengan keadaan yang di hadapinya sehingga ada aturan yang melarang, memerintahkan dan membolehkan. Apabila seseorang dalam masyarakat melanggar aturan, oleh individu lain ia di cap dan di beri lebel sebagai orang yang menyimpang, jahat, dan juga di sebut orang luar (Soerjono Soekanto, 1988 : 11)
Tindakan kriminal atau kejahatan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang baik secara personal atau kolektif yang menyebabkan terjadinya kekacauan dalam kehidupan individu atau juga kelompok masyarakat yang menjadi korban. Tindakan kriminal juga di sebut sebagai suatu tindakan yang melanggar hukum, aturan atau norma yang ada dalam masyarakat.
Tindak kriminal mempunyai berbagai jenis dan bentuk yang sangat beragam dan cukup konflek sekali. Dalam kehidupan yang semakin maju, menurut Mayjen. Pol. Drs. Nurfaizi, dan dipicu pula oleh perkembangan teknologi telah menghasilkan komunitas yang jauh lebih konfleks dimana danfaknya pun telah memperlebar celah-celah kriminalitas, maka muncullah istilah new demension of crime (dimensi baru kejahatan), corporate crime (kejahatan korporasi), white collar crime (kejahatan kera putih), dan organized crime (kejahatan terorganisir) modusnya antara lain money loundring ( pencurian uang / korupsi ), serta bentuk kejahatan lingkungan hidup, narkotika dan jenis kejahatan yang lain.
Penjelasan mengenai jenis kejahatan oleh Nurfaizi di atas merupakan penjelasan dari efek kemajuan tehnologi yang telah memberikan dimensi baru dalam tindak kejahatan. Di kotomi mengenai tindak kejahatan sangat banyak dan beragam sekali tergantung dari persfektif dan paradigma apa yang di gunakan.
Dalam keperluan analisis biasanya tindak kriminal atau kejahatan di bedakan dan di kategorikan menjadi empat tipe, yaitu :
a) Kejahatan Berat
Kejahatan berat diidentifikasikan berdasarkan lama hukuman yaitu satu tahun sampai hukuman mati, misalnya pelanggaran HAM, korupsi, teroris pembunuhan, pemerkosaan, sodomi, pencabulan, narkoba dan banyak kasus yang lainnya
b) Kejahatan Ringan
Kejahatan ringan di kategorikan sebagai suata tindakan kejahatan yang mendapat ganjaran hukum kurang dari satu tahun, misalnya perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.
c) Kejahatan Barang
Kejahatan yang bersangkutan dengan barang sebagai objek dari kejahatan dan secara tidak langsung pemilik barang sebagai korban, misalnya pencurian, perampokan dan lain sebagainya
d) Kejahatan Nyawa
Kejahatan nyawa yaitu kejahatan yang mengakibatkan terancamnya nyawa seseorang oleh pelaku kejahatan, misalnya pengeroyokan, penganiayaan dan lain sebagainya.
Tipologi kejahatan diatas merupakan salah satu dari banyak tipologi kejahatan dan penjelasan mengenai tipe kejahatan diatas sebenarnya hanya sebagai suatu patokan untuk memudahkan dalam menganalisis suatu tindak kejahatan yang terjadi dalam masyarakat yang sering kita temui melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Tindak kejahatan dalam masyarakat merupakan suatu fenomena yang selalu muncul kepermukaan baik dalam bentuk gelombang-gelombang longitudinal yang bergerak keseluruh wilayah, maupun dalam bentuk vertical yang muncul secara fluktuatif.
Kasus sodomi sekaligus pembunuhan terhadap anak berusia enam tahun di bekasi yang beritakan oleh TPI beberapa hari yang lalu termasuk kedalam kategori kejahatan berat. Hal ini di perjelas dengan kutipan isi berita sebagai berikut :
Informasi Berita : ”Kasus pembunuhan dan sodomi anak usia 6 tahun”
Umur dan janis kelamin : 6 tahun / laki-laki
Tempat di temukan : Di pinggir jalan km 20 kelapa gading Jakarta.
Hari dan Waktu : Senin / Pukul 03.00 WIB
Saksi mata : Pemulung
Kondisi fisik korban :
Ø Luka lebam
Ø Luka di bagian mulut dan mulut terbuka lebar
Ø Anus di sumpal pakai koran
Ø Darah korban masih mengalir
Ø Di duga korban belum lama di bunuh
Keterangan saksi mata :
Ø Melihat dua orang keluar dari mobil sedan, kemudian membuang sebuah kardus, yang ternyata berisi mayat korban
Ø Pelaku yang di lihat saksi bertubuh gemuk
Ø Pergi setelah membuang kardus menggunakan mobil taxi
Ø Pelaku di duga tiga orang
Motif kejahatan : Belum Jelas
Keterangan isi berita tersebut mengambarkan suatu tindak kejahatan yang sangat berat dan berdasarkan kriteria moral dan nilai yang ada dalam masyarakat tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan yang tidak beradab, amoral dan tidak berprikemausian
Dalam persfektif kriminologi, menurut Wolfgang (1967 : 27) pembunuhan pada dasarnya merupakan suatu kejahatan nafsu atau sebagai manifestasi dari psikotis. Pembunuhan (homicide) mempunyai dua kategori pertama sebagai pembunuhan legal dan yang kedua pembunuhan ilegal (pembunuhan kriminal). Pembunuhan kriminal merupakan suatu bentuk tindak kriminal berat yang melanggar hukum dan menurut KUHP Buku II Bab XIX Pasal 339, ”Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”
Kasus kejahatan diatas dilakukan oleh pelaku dengan memukul hal ini mengacu pada kategori hukum tindakan ilegal (kriminal) yang melibatkan ancaman dan aplikasi aktual kekuatan fisik pada orang lain. Ada tiga bentuk utama dari pembunuhan kriminal, 1) Murder (membunuh) adalah pembunuhan seseorang secara ilegal dengan maksud buruk yang di perkirakan sebelumnya, 2) Voluntary Manslaughter (pembunuhan terencana) adalah setiap pembunuhan ilegal yang di lakukan untuk benar-benar menghabisi korban, 3) Involuntary Manslaughter (pembunuhan tidak terencana) menyebabkan kematian seseorang bukan di sengaja ( Thomas Santoso, 2002 : 24). Berdasarkan penjelasan diatas tindak kriminal sodomi dan pembunuhan termasuk kedalam kejahatan pembunuhan ilegal Voluntary Manslaughter, dimana pembunuhan tersebut murni sebagai usaha untuk menghabisi nyawa seorang anak setelah di sodomi oleh pelaku.
Dalam kajian kriminologi, kejahatan membunuh merupakan kajian yang tidak habis-habisnya hingga kini. Banyak teori yang digunakan untuk mencoba menjelaskan mengapa orang mengakhiri hidupnya sendiri dan orang lain. Teori yang paling populer adalah teori anomi dari Emile Durkheim. Di antaranya menjelaskan terjadinya krisis norma pada orang itu (normslessness) sehingga putus harapan dan kepercayaan terhadap nilai-nilai kehidupan apa pun. Entah itu nilai agama, sosial, susila, etika, atau nilai-nilai hukum.
Kejahatan diatas juga sebagai kejahatan kolektif, karena sebagaimana yang di sebutkan dalam pemberitaan bahwa pelaku diduga tiga orang. Kejahatan kolektif merupakan suatu kejahatan yang melibatkan suatu kelompok yang bertindak bersama dalam hal ini yaitu pelaku sodomi dan pembunuhan. Kejahatan kolektif sebagai bentuk dari keinginan manusia untuk bebas dalam segala tindak dan perbuatan yang mereka lakukan tanpa memandang aturan yang ada dalam masyarakat hal ini sejalan dengan aliran kriminologi klasik yang memandang bahwa manusia sebagai mahluk yang memiliki kehendak bebas (free will) dan selalu memperhitungkan perbuatannya dengan kinginananya (hedonisme)
Kejahatan menghilangkan nyawa seseorang merupakan suatu hal yang lumrah dalam kehidupan kontemporer sekarang ini, kejadian-kejadian ini tejadi hampir di setiap hari, dialami oleh orang dari berbagai tingkatan umur, jenis kelamin serta dari status sosial yang berbeda pula. Begitu juga dengan kasus pemerkosaan sodomi dan kejahatan sex lainnya, yang sangat memprihatinkan sebagaimana yang telah di jelaskan dalam catatan ringkasan berita mengenai sodomi dan pembunuhan terhadap anak usia enam tahun. Tecatat di sana bahwa anak tersebut di cederai, badan luka lebab, dan mulut terbuka serta anus di sumpal dengan kertas koran. Secara logis sangat tidak masuk akal kejadian seperti itu terjadi sedangkan pelakunya adalah manusia sendiri yang memiliki akal dan hati nurani. Hal inilah yang membuat kita untuk bertanya mengapa kejahatan seperti sampai terjadi ?. Jawaban dari pertanyaan ini telah dijawab oleh Durkeim dalam teori anominya seperti ynag telah di jelaskan secara ringkas diatas.
Hampir sama dengan Durkeim, Merton juga mengkaitkan antara masalah kejahatan dengan situasi anomie. Menurut merton munculnya situasi anomi atau kekacauan dalam masyarakat karena ketidak sesuaian norma dalam membimbing tingkah laku masyarakat sehingga terjadinya keruntuhan sistem norma dalam masyarakat, sehingga kejadian atau tindakan kejahatan yang tidak masuk akal pun akan terjadi, seperti kasus diatas.
Besarnya bahaya yang di sebabkan situasi anomi atau ketika hancurnya keteraturan sosial sebagai akibat dari hilangnya patokan-patokan nilai, mengharuskan semua elemen yang ada dalam masyarakat, terutama dalam masyarakat kontemporer dan di era perkembangan media yang sangat universal ini untuk benar-benar memperhatikan serta membangun kembali tatanan nilai, norma dan masyarakat yang hampir hilang bahkan mungkin sudah hilang, sehingga situasi anomie tidak berkelanjutan.
Pemilihan alternatif yang terbaik dalam menanggulangi situasi anomie akan memberikan danfak, yang baik bagi berkembangnya tatanan masyarakat yang benar-benar dapat memberikan warna tersendiri dalam tatanan masyarakat yang ideal. Karena membaiknya sistem dan keadaan masyarakat akan berbading lurus atau berdanfak pada berkurangnya perilaku yang abnormal atau menyimpang.
3. kesimpulan
Tindak kriminal menjadi suatu fenomena yang tidak pernah habis, dan terus berlangsung dalam setiap kehidupan masyarakat dalam kondisi dan situasi yang bagaimanapun. Kejahatan akan muncul secara cepat terutama pada suatu kondisi dimana keadaan anomie mewarnai suatu masyarakat. Sodomi serta pembunuhan sebagai salah satu bentuk dari kejahatan berat ternyata dalam kehidupan kontemporer sekarang ini semakin sering kita lihat, kita saksikan dan kita dengarkan dalam media cetak maupun media elktronik, kejadian yang muncul dalam dalam media hanya sebagian kecil dari kejadian tindak kriminal yang sebenarnya.
Kata kunci dari semakin marak dan munculnya tindak kriminal dewasa ini yaitu di sebabkan sudah tidak relepan dan tidak berfungsinya aturan, nilai serta norma yang ada dalam masyarakat (anomie), kondisi seperti ini tidak dapat hanya di diamkan saja karena kondisi -ini telah memberi peluang untuk terjadinya tindak kriminal baru dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat secara luas, oleh karena itu sudah sepatutnya semua elemen yang ada dalam masyarakat terutama pemerintah untuk memberikan perhatian yang khusus dalam penanggulangan masalah ini.
Kondisi anomie tidak akan bertahan lama atau akan bisa di tanggulangi pada saat pendekatan yang komfrehensip diambil dalam penyelesaian masalah tersebut, sehingga akan berdanfak positif serta membaiknya tatanan hidup suatu masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Asya’ari, S. I. 1993. Sosiologi Kota dan Desa. Surabaya : Usaha Nasional
Santoso, Thomas. 2002. Teori-Teori Kekerasan. Jakarta : PT Ghalia Indonesia
Santoso, Topo & Eva Achjani. 2001. Kriminologi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Sihombing, Justin M. 2005. Kekerasan Terhadap Masyarakat Marginal. Yogyakarta: Narasi
Syani, Abdul. 1987. Sosiologi Kelompok dan Masalah Sosial. Jakarta : Fajar Agung
Soekanto, Soerjono. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono dan Ratih Lestari. 1988. Sosiologi Penyimpangan. Jakarta : CV Rajawali
Sudarsono. 1990. Kenakalan Remaja. Jakarta : Rineka Cipta
Artikel Membunuh dan Dibunuh. PT Riau Pos Intermedia @ 1997 - 2007. Allright Reserved.
Asya’ari, S. I. 1993. Sosiologi Kota dan Desa. Surabaya : Usaha Nasional
Santoso, Thomas. 2002. Teori-Teori Kekerasan. Jakarta : PT Ghalia Indonesia
Santoso, Topo & Eva Achjani. 2001. Kriminologi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Sihombing, Justin M. 2005. Kekerasan Terhadap Masyarakat Marginal. Yogyakarta: Narasi
Syani, Abdul. 1987. Sosiologi Kelompok dan Masalah Sosial. Jakarta : Fajar Agung
Soekanto, Soerjono. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono dan Ratih Lestari. 1988. Sosiologi Penyimpangan. Jakarta : CV Rajawali
Sudarsono. 1990. Kenakalan Remaja. Jakarta : Rineka Cipta
Artikel Membunuh dan Dibunuh. PT Riau Pos Intermedia @ 1997 - 2007. Allright Reserved.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar