Rabu, 09 April 2008


Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan di Palembang
( oleh : abdul kholek)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan kita sehari-hari, sering kali kita temui, kita lihat melalui media elektronik, dan juga kita baca melalui media cetak, mengenai kekerasan terhadap perempuan. Beragam bentuk kekerasan banyak menimpa wanita, dari hal yang ringan berupa rayuan, siulan dan ataupun cemoohan sampai pada perbuatan memperkosa, membunuh dan banyak lagi yang lainnya, kekerasan terhadap perempuan terjadi dimana-mana, di jalanan, di rumah-rumah, di kantor, di institusi pemerintah / swasta, dan sebagainya. Tindak kriminal yang terjadi terhadap perempuan selain bentuknya bervariasi juga menimpa pada wanita dari berbagai status social, dan segala umur, terjadi pada wanita tua, dewasa, remaja bahkan anak-anak wanita di bawah umur juga menjadi korban, bahkan ada juga tindak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam waktu yang cukup panjang.

Berbagai daerah di belahan bumi ini terutama di daerah perkotaan, tidak terlepas dari hadirnya fenomena sosial yang di sebutkan diatas, kekerasan terhadap perempuan di wilayah perkotaan seakan-akan sesuatu yang lumrah, dan menjadi sesuatu yang dianggap biasa dalam masyarakat, tidak tabu lagi, semua bentuk kekerasan yang terjadi menjadi hal yang biasa, mungkin karena sarapan kita tiap hari, dari tv, radio, koran, menu utamanya adalah mengenai kekerasan. banyak kasus yang sering kita temui melalui media cetak atau juga melalui media elektronik misalnya mengenai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, penganiayaan pembunuhan, pelanggaran seksual dan banyak hal lainya yang bisa kita lihat dalam media-media dalam masyarakat
Dan masih banyak lagi peristiwa-peristiwa yang memuat tentang kekerasan terhadap perempuan yang dapat membuat kita merasa ngeri melihat realita seperti itu tetapi itulah yang terjadi dimana wanita diinjak hak dan martabatnya, seakan mereka tidak mempunyai nilai sedikitpun, inilah pandangan yang keliru sehingga menjadikan wanita sebagai objek dari kekerasan

Kekerasan yang menimpa perempuan tidak terlepas dari kondisi social budaya dan ekonomi masayarakat. masyarakat mempunyai peranan yag sangat besar dalam mensosilaisasikan nilai-nilai budaya, kekerasan terhadap perempuan umumya dilakukan oleh kaum laki-laki, terlihat disini adanya dominasi lelaki terhadap perempuan, tepatnya terdapat hubungan yang tidak harmonis antara pria dan wanita
Tindakan-tindakan kriminal yang berupa kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu masalah social yang sangat meresakkan masyarakat, kriminal merupakan masalah social yang menonjol dalam kehidupan masyarakat. Timbulnya kriminalitas di sebabkan adanya ketimpangan social, seperti gejalah-gejala kemasyarakatan, krisis ekonomi, keinginan-keinginan yang tak terslurkan, tekanan mental dan lain-lain ( Abdusyani, hal. 129 )

Tindak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayah perkotaan mencapai angka statistic yang cukup tinggi hal ini bisa dilihat dari pemberitaan-pemberitaan media cetak atau media elektronik, setiap harinya ada pemberitaan mengenai tindakan kekerasan terhadap perempuan, fenomena semacam ini sangat memprihatinkan dan perlunya penanganan yang serius oleh berbagai pihak terutama pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat luas umumnya, tanpa adanya penanganan yang serius dan intensif mengenai permasalahan ini, tidak mungkin permasalah ini akan bisa di kurangi apalagi untuk di hilangkan.

B. Rumusan Masalah
Tindak kekerasan terhadap perempuan menjadi permasalahan yang sangat besar, dan berat, cukup serius bagi kota, karena gejalah ini merupakan suatu fenomena yang dapat menghambat kemajuan, serta perkembangan suatu kota, Kekerasan tehadap perempuan merupakan suatu tindakan kriminal yang tidak dapat di tolelir karena fenomena tersebut telah meresahan masarakat luas dan telah mengakibatkan tidak teratur, dan stabilnya sistem social yang ada dalam masyarakat
Berdasarkan uraian diatas serta latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini yaitu,
“Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan, yang akan dilihat dengan mengangkat beberapa artikel serta tanggapan masyarakat terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan, terutama yang terjadi di wilayah perkotaan”

C. Tujuan dan Manfaat
1) Tujuan
Pembuatan makalah ini mempunyai tujuan, yaitu :
a. Untuk memperoleh serta mangetahui penyebab-penyabab atau faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan
b. Untuk mengetahui langkah-langkah yang terbaik yang dapat di gunakan untuk mengurangi dan mengatasi tindakan kekerasan terhadap perempuan
c. Untuk mengetahui respon masyarakat terhadap tindak kekerasan terhahap perempuan, melalui menampilkan artikel-artikel dan tulisan-tulisan yang dimuat dalam internet, mengenai kekeran terhdap perempuan di wilayah perkotaan
d. Untuk memberikan gambaran mengenai tingkat kekerasan terhadap perempuan di wilayah perkotaan
2) Manfaat
Makalah ini diharapkan akan mempunyai manfaat dan kegunaan, yaitu :
a. Memberikan sumbangan teoritis mengenai tindak kriminal khususnya terhadap perempuan, serta untuk manambah khasanah ilmu-ilmu social yang membahas berbagai permasalahan social
b. Dapat digunakan untuk pengkajian yang mendalam mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan
c. Dapat di gunakan sebagai bahan masukan atau bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan atau juga undang-undang tentang perlindungan terhadap perempuan



BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN

II.1. Tinjauan Pustaka
Manusia adalah mahluk sosial, saling membutuhkan, mempengaruhi dan berinteraksi satu sama lain. Komunikasi merupakan salah satu cara yang tidak lepas dalam hubungan antar manusia yang merupakan proses penyampaian dan penerimaan suatu informasi, semua kejadian yang di ketahui atau di dapat oleh manusia kebanyakan di dapat dari informasi komunikasi, begitu juga fenomena-fenomena sosial dalam masyarakat menyebar dengan adanya komunikasi.

Fenomena menarik yang sering di diskusikan oleh orang-orang yang ada dijalan, di kantor, di sekolah dan lain sebaginya yaitu tentang tindakan kekerasan, terutama kekerasan terhadap perempuan, hal ini didukung juga dengan maraknya pemberitaan mengenai peristiwa kekerasan yang dialami oleh perempuan, pemberitaan ini mengandung unsur berita sekaligus yaitu ketegangan yang di timbulkan, ketegangan dan pertentangan, sek yang ada dalam berita, jarak lingkungan yang terkena, akibat yang timbul dari berita.

Mengenai kekerasan platform for action and Beijing Declaration menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk tindakan kekerasan berdasarkan gender, termasuk ancaman, pemaksaan atau perampasan hak-hak kebebasan, yang terjadi baik didalam rumah tangga / keluarga (privat life) maupun didalam masyarakat (public life) yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan bagi wanita baik secara fisik, seksual maupun fsikologis (united nations depertement of public relation 1986)

Masalah kekerasan erat kaitannya dengan kekuasaan, dan umumnya tindakan kekerasan dilakukan oleh laki-laki. Dominasi pria terhadap wanita menunjukkan adanya kekuasaan pria untuk berbuat sesukanya terhadap wanita. Hal ini juga di dukung oleh sistem kepercayaan gender yang berlaku dalam masyarakat, sistem kepercayaan gender mengacu pada serangkaian kepercayaan dan pendapat tentang laki-laki dan perempan, sistem ini mencakup pengertian bagaimana sebenarnya laki-laki dan perempuan itu.
Pada umumnya laki-laki dianggap sebagai sosok yang lebih kuat, lebih aktif, mempunyai dominasi dan otonomi, sebaliknya perempuan di pandang sebagai mahluk lemah, suka mengalah dan pasif.

Dr. Mansur Faqih mendefinisikan kekerasan sebagai serangan fisik maupun integritas mental psikologis seseorang, kekerasan dapat di bedakan menjadi dua yaitu kekerasan structural dan kekerasan personal. Kekerasan structural merupakan bentuk kekerasan yang sudah terpola atau ada legalitasnya, seperti pelanggaran untuk berorganisasi, menyatakan pendapat dan lain-lain.

Sedangkan kekerasan personal dapat di bedakan menjadi kekerasan pisik dan kekerasan verbal. Kekerasan secara fisik dapat di contohkan seperti pemukulan, pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain, bentuk kekerasan verbal antara lain dengan lelucon yang jorok serta merendahkan martabat perempuan

Kekerasan terhadap perempuan di wilayah perkotaan bukan merupakan rahasia umum lagi, pada umumnya sebagian besar masyarakat perkotaan sudah mengetahui permaslahan itu, kota sebagai daerah yang mempunyai kepadatan penduduk yang relative tinggi, penduduk yang heterogen, terdapat banyak pengklasifikasian masyarakat, dan lain-lain, merupakan factor pendorong muculnya berbagai macam permasalahan social, begitu juga permasalahan social yang dingakat dalam makalah ini.

II.2. Artikel Dan Tulisan-Tulisan Mengenai Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Diwilayah Perkotaan
Dalam bagian isi ini akan di tampilkan beberapa artikel serta tulisan-tulisan dari berbagai sumber, mengenai suatu permasalahan social di perkotaan yaitu tindak kekerasan terhadap perempuan, dan di bagian akhir akan ada beberapa analisis dari penulis menanggapi artikel dan tulisan tersebut.
II.3. Analisis Dan Tanggapan Mengenai Artikel Dan Tulisan Tentang Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Di Wilayah Perkotaan
Tindakan kekerasan, kejahatan di sebut juga sebagai kriminalitas, kekerasan bukan merupakan peristiwa herediter ( bawaan sejak lahir, warisan ), juga bukan warisan biologis ( Kartini Kartono, 1981: 121), tindakan kekerasan bisa dilakukan oleh siapapun baik pria maupun wanita, dapat berlangsung pada usia anak dewasa ataupun lanjut umur. Tindakan kekerasan atau kejahatan bisa dilakukan secara sadar, yaitu di pikirkan, direncanakan, dan diarahkan pada maksud tertentu secara sadar benar. Namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar, misalnya karena di dorong oleh paksaan yang sangat kuat dan bisa juga secara tidak sadar, misalnya karena secara terpaksa untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan, itulah tiga konsep yang mendasari orang melakukan tindakan kekerasan atau kriminalitas

Secara yuridis formal tindak kekerasan merupakan suatu bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoral), merugikan masyarakat, a-sosial dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
Dalam tinjauan sosiologis tindakan kekerasan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan social-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat. Tingkah laku atau tindak kekerasan yang immoral dan anti-sosial itu banyak menimbulkan reaksi kejengkelan dan kemarahan di kalangan masyarakat dan jelas sangat merugikan umum, karena itu tindakan kekerasan harus diberantas dan tidak dibiarkan berkembang demi terciptanya keamanan dan keselamatan manusia.

Dari beberapa artikel dan tulisan mengenai tindak kekerasaan terhadap perempuan diatas, penulis mencoba untuk menganalisis dan memberikan gambaran umum mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan khususnya di wilayah perkotaan, kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sekarang ini merupakan suatu permasalahan besar yang perlu di tanggulangi secepatnya, dalam beberapa tahun terakhir ini kekerasan terhadap perempuan meningkat sekitar dua kali lipat setiap tahunnya, bisa di bayangkan apa yang akan terjadi pada saat tidak adanya penanganan yang serius dari berbagai pihak, terutama pemerintah dan juga masyarakat luas.

Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi satu hal yang cukup memprihatinkan, tetapi yang sungguh memprihatinkan belum adanya upaya yang tegas, yang seharusnya telah diambil pemerintah untuk mengatasi permasalahan social ini. Kekerasan terhadap perempuan menjadi bahasan yang menarik di seminar-seminar, perkuliahan, tetepi hanya sebatas itu, walaupun seharusnya harus ada langkah yang konkrit dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan itu.
Anak perempuan jalanan merupakan generasi bangsa ini, yang tersisihkan yang cukup rawan dan rentan sekali menjadi objek kekerasan, suatu realita yang sangat mengerikan, dan memprihatinkan. Tindak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayah perkotaan, tidak hanya dialami oleh anak perempuan jalanan, tetapi dialami juga oleh hampir semua lapisan masyarakat, terlihat disini bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan yang meresahkan dan merugikan semua pihak dari kalangan manapun, sudah sepatutnya perlunya kesadaran dan penyadaran bersama, agar segala bentuk kekerasan rehadap perempuan harus segera di selesaikan, walaupun bukan hal yang mudah untuk melakukan ini, tetapi kesamaan visi dan tujuan serta persatuan kita dalam menanggulangi setiap permasalahan yang muncul, akan memberikan kekuatan yang besar bagi kita untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.


BAB III
PENUTUP

III.I. Kesimpulan
Kota dan kekerasan merupakan salah satu fenomena sosial yang tak terpecahkan, dimana ada kota maka disana akan muncul berbagai permasalahan yang rumit sekali, baik politik, sosial,ekonomi, budaya dan lainnya. Kekerasan terhadap perempuan merupkan sebagian kecil dari permasalahan yang ada dalam wilayah perkotaan. Permasalahan ini sangat merugikan semua pihak, baik itu pemerintah, dan masyarakat secara luas
Kekerasan terhadap perempuan umumya dilakukan oleh laki-laki hal ini di karenakan masih kuatnya budaya patriokal dalam masyarakat kita, dimana laki-laki memiliki kekuasaan yang dominan, dalam berbagi hal dan perempuan diposisikan sebagai sosok yang lemah, tak berdaya, dan tidak mempunyai kekuatan, selain itu pengruh sosial dan ekonomi juga sangat besar berpengaruh terhadap timbulnya kekerasan terhadap perempuan
Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena sosial yang perlu kita perhatikan bersama baik oleh pemerintah dan juga pihak masyarakat luas tanpa terkecuali, permasalahan ini mereupakan permasalahan kita bersam tanpa adanya kesatuan visi dan misi serta dukungan dari masyarakat tidak mungkin program yang di buat oleh pemerintah untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan akan berhasil, disinilah perlu keterlibatan kita semua demi menegakkan hak azazi manusia dinegara kita ini.






III. 2. Saran
Berdasarkan pada kesimpulan di atas penulis menyarankan kepada pengambil kebijakan terutama pemerintah kota agar benar-benar memperhatikan kepentingan perempuan, jangan sampai perempuan dianggap sudah menjadi kodrat mereka untuk selalu ditindas dan perlunya memeperhatikan faktor budaya, faktor sosial dan faktor ekonomi dalam mengambil kebijakan untuk megurangi atau menghilangkan tindak kekerasan terhadap kekerasan terhadap perempuan


DAFTAR PUSTAKA

1. Sumber Buku-buku :
Kartono, Kartini. 2003. Patologi Sosial. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Komnas Perempuan.2002. Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Idonesia. Jakarta : Amepro

Raga Maran, Rafael. 2001. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta : Rineka Cipta

Soekanto, Soerjono. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

2. Artikel-Artikel :
Abu, Thalib Akbar. 2006. Rantai Kekerasan Terhadap Perempuan di Jalan Nusantara. Panyingkul Jurnalistik Orang Biasa

Bactiar, Fajar. 2006. “ Jenggo Bispak “ Kisah Perempuan Penjaja Nasi. Panyinggul Jurnalistik Orang Biasa

F Huda, Nurul. 2006. Seonggok Daging. Batam : Batam Post

Hatta, Muetia. 2004. Risaukan Pelecehan Perempuan. TOKOH INDONESIA COM

Kasusnya Naik Dua Kali Lipat Meningkat, Kekerasan Terhadap Perempuan . 2005. Bandung : Pikiran Rakyat

Lukyastirin. 2003. Menggugah Keberanian Perempuan. Jakarta : Kompas
Menteri KOMINFO. 2006. Pencegahan Dan Kekerasan Terhadap Perempuan Terus Di Tingkatkan. Dep KOMINFO dan Informasi Republik Indonesia

Ratnawati, Tursiani. 2006. Prihatinkan Nasib Perempuan. Bandung : Pikiran Rakyat

Redaksi on Monday.2006. Stop Kekerasan Terhadap Perempuan. INDIP- online

Wilonoyudho, Saratri. 2005. Nasib Anak Perempuan Jalanan. Jakarta : Kompas

Tidak ada komentar: